Pemilu Kada dalam Wacana Demokrasi Lokal Print E-mail

Sosiolog kontemporer, John Markoff (1996), pernah mengajukan satu pertanyaan mendasar: apa makna demokrasi sejati? Pertanyaan ini diajukan  Markoff terkait dengan sistem politik demokrasi di negara-negara di dunia, di mana proses-proses demokrasi acapkali ditegakkan dengan cara-cara tidak demokratis: dengan cara mengangkat senjata, kekerasan, pemaksaan, dan melanggar undang-undang atau aturan main (the rule of games).
Urgensi dari demokrasi adalah the rule of games. Semua harus tunduk undang-undang. Taat aturan main. Setiap lembaga, setiap kekuasaan, setiap kewenangan, tidak boleh menerjang rambu undang-undang. Menabrak wewenang lembaga lain. Aturan  sudah dibuat jelas. Tak usahlah ditarik atau diulur. Karena aturan memang bukan karet.
Pemerintah Daerah taat aturan main. Partai politik taat aturan main. KPU taat  aturan main. Bawaslu juga harus taat aturan main. Jangan lantaran gengsi lembaga, kebenaran dipinggirkan. Hanya orang yang berpikiran kerdil yang bertindak demikian.
Kata John Locke, kekuasaan memang harus dibatasi. Agar mereka tidak sewenang-wenang. Agar tidak otoriter. Agar basic human rights masyarakat terjamin. Sementara Rousseau dan Montesquieu membuat kekuasaan dalam berbagai kapling. Inilah Trias Politica yang monumental itu. Ada kekuasaan eksekutif. Ada kekuasaan legislatif.  Juga ada kekuasaan yudikatif.

Oleh. Muhamad Affan, S.E

KPU Kabupaten Rembang

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Jl. Pemuda KM.1, Rembang
kpurembang.com

Didukung Oleh

Anda Pengunjung ke
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
Visitors Counter